Mamuju, Inspektur Daerah Prov. SUlbar, M. Natsir didampingi Sekretaris Inspektorat, Abd. Syahid Hasan, Irban Wil. I, Irianto Masseno, Irban Wil. II, Suhendra, Irban Wil. III Andi Nurlianti Nurdin, Irban Wil. Khusus Khairani dan Perencana Ahli Muda, Sultan Transasmoko melakukan rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di ruang oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 6 Maret 2025.
Rapat ini bertujuan memastikan program APBD yang akan dijalankan selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN-APBD Tahun Anggaran 2025. Serta dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan Vis-Misi gubernur dan wakil gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka- Salim S Mengga
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wagub Sulbar, Salim S Mengga memimpin langsung rapat evaluasi. OPD Pemprov bergiliran memaparkan permasalahan terkait bidang urusan, strategi menangani permasalahan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2025 - 2030.
OPD juga memberikan gambaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 Menurut Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Dan Aktifitas / Pekerjaan. Serta langkah Efisiensi, Refocusing, dan Realokasi Anggaran dalam mendukung capaian Visi, Misi Dan Program Prioritas Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menuturkan, pelaksanaan evaluasi terhadap program OPD Pemprov Sulbar sebagai upaya awal melakukan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Selain itu, juga melakukan penyesuaian terhadap visi misi gubernur dan wakil gubernur Sulbar terpilih.
"Selain efisiensi juga lebih fokus pada anggaran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, dan yang tidak terdampak langsung itu kita pastikan tidak alokasikan atau dihilangkan," ucap Suhardi Duka.
Suhardi Duka menjelaskan, hadirnya inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah mengatasi kebocoran-kebocoran dalam APBN maupun APBD. Hal inilah yang menjadi tujuan dilakukan evaluasi di setiap OPD untuk memastikan jalannya efisensi anggaran APBD 2025.