INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT

Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi melalui pengawasan Internal yang profesional

Kontak info

JL. ABD MALIK PATTANA ENDENG KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR SULBAR, RANGAS , MAMUJU, SULAWESI BARAT 91511, INDONESIA
inspektorat@sulbarprov.go.id
087781177168

Ikuti sosial media kami

Inspektorat Sulbar Gelar Sosialisasi Antikorupsi, WBS Terintegrasi, dan Gratifikasi Secara Daring

Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama  dengan Forum Komunikasi Penyuluh Antikorupsi Sulawesi barat dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  Provinsi Sulawesi Barat meyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, Whitleblowing System (WBS) Terintegrasi dan Gratifikasi Kegiatan dilaksanakan secara daring zoom meeting melalui kantor inspektorat daerah provinsi Sulawesi barat pada hari selasa, 22 juli 2025.

Kegiatan dibuka oleh inspektur Daerah Prov. Sulbar, M. Natsir. Dalam sambutannya inspektur menyampaikan Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi ini menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sejak tahun 2021 sampai sekarang dan telah menyasar berbagai kalangan, diantaranya ASN, Satuan Pendidikan (SMK,SMA,SLB), Pemerintah Desa dan Masyarakat Umum.

Melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi ini diharapkan peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan serius dan pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di instansi masing-masing.

Peserta kegiatan merupakan CPNS pengangkatan Tahun 2025 dan PPPK Pengangkatan Tahun 2024 yang didominasi oleh Tenaga Kependidikan Tingkat SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan dilanjutkan Pemaparan Narasumber dari Forum Komunikasi Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Barat yang dipaparkan oleh Taufik dengan materi “Integritas, Bangun budaya antikorupsi”, PIC Unit Pengelola Pengaduan Inspektorat Hasrul Thalib dengan materi “Berantas Korupsi melalui WBS Terintegrasi” dan PIC Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat Sapthian Dwi Cahyo dengan materi “Gratifikasi dan Tata cara pelaporan;

Kegiatan ini bertujuan  Memberikan pemahaman kepada CPNS dan PPPK terkait antikorupsi, Whistleblowing System (WBS) dan Gratifikasi sebagai Sarana diskusi dan tanya jawab terkait antikorupsi, Whistleblowing System (WBS) dan Gratifikasi;dan Pemenuhan komitmen aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui MCSP, SPI dan WBS.


Mungkin anda mencari ini