Inspektur Daerah Prov. Sulbar, M. Natsir bersama Inspektur Pembantu Wilayah III, Andi Nurlianti Nurdin dan Tim melakukan Audiensi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat terkait dengan perubahan sistem penilaian dari penilaian kepatuhan ke opini pengawasan pelayanan publik, bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Selasa 22 April 2025.
Ombudsman RI telah melakukan perubahan sistem penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelumnya, penilaian menggunakan sistem zonasi (hijau, kuning, merah) untuk menunjukkan tingkat kepatuhan. Sekarang, Ombudsman menggunakan "Opini Pengawasan Pelayanan Publik" yang lebih komprehensif, bukan hanya menilai kepatuhan, tetapi juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Penilaian tidak lagi hanya fokus pada tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik (zona hijau, kuning, merah), tetapi juga mencakup aspek kualitas pelayanan secara menyeluruh, Penilaian tidak hanya berdasarkan observasi fisik, tetapi juga melalui wawancara, studi dokumen, dan pengumpulan data lainnya.
Selain mendorong kepatuhan, penilaian kini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan dan mencegah maladministrasi.
Penilaian juga bertujuan untuk mendorong tertib administrasi dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Dengan perubahan ini, Ombudsman RI berharap dapat memberikan penilaian yang lebih akurat dan komprehensif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan mencegah praktik maladministrasi.