INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT

Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi melalui pengawasan Internal yang profesional

Kontak info

JL. ABD MALIK PATTANA ENDENG KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR SULBAR, RANGAS , MAMUJU, SULAWESI BARAT 91511, INDONESIA
inspektorat@sulbarprov.go.id
087781177168

Ikuti sosial media kami

Adakah Masa Kedaluwarsa Pidana Gratifikasi?

MASIH ingat Rafael Alun Trisambodo?

Terpidana korupsi ini menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak pada 2011 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak pada 2023.

Ada fakta menarik yang perlu dibahas di sini, meski peristiwa penerimaan gratifikasi terjadi pada 2011, pembuktian tetap dilakukan pada 2023 karena kecukupan alat bukti.

Berdasarkan Pasal 136 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila telah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup, sehingga menimbulkan konsekuensi kejahatan tindak pidana korupsi gratifikasi tetap akan diproses jika masih dalam rentang waktu 20 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karenanya, jika saat ini seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka 20 tahun kemudian, meskipun telah pensiun, tidak membuat kewenangan penuntutan menjadi gugur.

Bisa jadi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut sudah lupa akan peristiwa penerimaan gratifikasinya, bahkan mungkin merasa aman dan ingin menutup masa pensiun tanpa gangguan.

Namun, jika penyidik memiliki dua alat bukti cukup atas penerimaan gratifikasi di masa lalu–tapi tidak pernah dilaporkan kepada KPK–orang tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Hilang sudah impian menikmati masa pensiun bahagia bersama anak cucu!

Ancaman seumur hidup

Ancaman pidana penjara seumur hidup dapat dikenakan bagi penerima gratifikasi yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Hal itu merujuk pada Pasal 12B ayat 2 yang berbunyi:

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Seharusnya pasal tersebut jangan dianggap remeh, enteng. Coba bandingkan dengan pasal penyuapan yang tidak mencantumkan ancaman pidana penjara seumur hidup, tapi hanya paling singkat satu tahun penjara.

Padahal jika dipandang dari sisi niat jahat atau mens rea, penerima suap lebih punya niat jahat dari awal sebelum peristiwa penerimaan suap terjadi. Sementara itu, penerima gratifikasi boleh jadi belum mengetahui akan menerima sesuatu sebelumnya, bahkan hadiah diterima tanpa diminta.

Namun, penyusun undang-undang memberikan penekanan sanksi yang lebih besar—ada yang berpendapat karena penerima gratifikasi diberikan kesempatan waktu 30 hari kerja untuk melapor kepada KPK, sedangkan penerima suap tidak diberi waktu.

Ada juga yang berpendapat dampak negatif dari pola-pola penerimaan gratifikasi lebih besar dari penyuapan. Pasalnya, pola penerimaan gratifikasi berlindung atas nama hadiah, memungkinkan peluang peristiwa penerimaan secara berulang-ulang, dan boleh jadi nilainya bisa lebih besar dan masif dibandingkan penyuapan.

“Pasal penawar”

Dalam UU Tipikor, gratifikasi tidak hanya diatur dalam Pasal 12B, ada pasal lain yang juga mengaturnya yaitu Pasal 12C. Pasal ini bisa dikatakan sebagai “obat penawar” sekaligus kabar gembira, pasal gratifikasi tidak seseram seperti yang dibayangkan. Alasannya, ketentuan Pasal 12B menjadi tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK di bawah 30 hari kerja sejak hadiah diterima.

Ternyata semudah itu menggugurkan sanksi pidana dari gratifikasi yang kita terima.

Jika kita tidak mampu menolak pemberian gratifikasi karena beberapa keadaan tertentu, seperti tidak yakin dengan status hadiah atau takut menolak hadiah dari orang yang jabatannya lebih tinggi, atau penerimaan terjadi ke seluruh tim, atau bisa menyinggung perasaan si pemberi yang ikhlas, maka tidak mengapa terpaksa diterima dan bersegeralah lapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja.

Tentunya dispensasi 30 hari kerja yang dimaksud oleh undang-undang adalah peristiwa murni pemberian hadiah gratifikasi, yang tidak ada unsur mens rea, tidak ada kesepakatan jahat, tidak ada unsur melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait hadiah yang diberikan, tidak ada unsur memberi atau menerima janji dan tidak ada unsur paksaan.

Jika penyidik memiliki bukti bahwa pemberian hadiah tersebut ada unsur-unsur mens rea, maka tidak berlaku ketentuan Pasal 12C. Namun, tindak pidana korupsinya dikenakan pasal penyuapan atau pemerasan.[]
 
 
 
 
sumber : https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Persepsi/20241101-adakah-masa-kedaluwarsa-pidana-gratifikasi

Mungkin anda mencari ini